MEDAN, suarapembaharuan.com - Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus 3 tersangka narkotika, bersama 135 daun ganja kering siap edar, Sabtu kemarin di Jalan Setia Budi, Medan.
Ist |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi,menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya petugas menangkap tersangka WA alias Wily (26), sopir warga Gayo Lues Aceh dan SU (26) warga Langsa Aceh dan AA (23) mahasiswa asal Sibolga.
Barang bukti daun ganja 135 Kg dikemas dalam 6 karung goni pelastik dibalut lakban, diangkut menggunakan mobil Kijang Innova.
Dari pengembangan tersangka WA,SU dan AA, polisi menemukan barang bukti 41 bal ganja seberat 135 Kg. “tersangka mengaku menerima barang narkotika dari pria berinsial A, warga Pinding Gayo Lues, Aceh. Mereka ini mengaku hanya mengantarkan barang ke Medan,” kata Kombes Hadi.
Para Tersangka dijanjikan upah sebesar masing-masing Rp10 juta hingga Rp20 juta. “Saat ini Proses Penyidikan dan juga pengembangan Jaringannya,” pungkas Hadi.
Kategori : News
Editor : PAS
Posting Komentar