Polisi Amankan 16 PMI Ilegal

BATUBARA, suarapembahatuan.com - Polres Batu Bara, Polda Sumtera Utara, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke perairan Kabupaten Batu bara dari Malaysia hendak kembali ke daerah asalnya.



"Di Tkp saat itu ditemukan adanya 17 orang PMI dengan rincian 11 orang laki-laki, 5 orang wanita dan 1 bayi laki-laki berumur 7 bln," kata Plt Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, Minggu (18/6/23).


Abdi menjelaskan, penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan di warung milik A di Lingkungan 2, Kampung Nipah, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, pada Jumat, tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 22.30 WIB.


"Meski mereka (PMI) berangkat dilengkapi dokumen (paspor) namun pakai visa berkunjung, untuk bekerja di sana. Karena sudah over stay mereka tidak berani pulang lewat jalur resmi", terangnya.


Lebih lanjut disebutkan Abdi, mereka dipersangkakan telah melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerjaan Migran Indonesia sesuai Pasal 81 Jo 69 Subs Pasal 83, 30, 68 dan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindunga pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 dan 56 KUHPidana.


"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan penanganan perkaranya dilimpahkan Kekantor Imigrasi Tanjung Balai." Tandasnya. 


Kategori : News


Editor      : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama