MEDAN, suarapembaharuan.com - Lima dari 6 warga pemilik bangunan di atas lahan HGU No 152 kebun Sampali, Kecamatan Percut Seituan sudah berstatus tersangka di Mapolrestabes Medan, atas pengaduan Manajer kebun Bandar Khalipah Ir. Ade Evi Azhar sejak Agustus tahun 2022 lalu. Dalam waktu dekat pihak PTPN 2 akan melanjutkan penertiban terhadap 6 (enam) bangunan yang masih bertahan di areal HGU tersebut, termasuk Pesantren Tahfizd Quran Darul Ibtihaj yang diduga tidak memiliki ijin layaknya sarana pendidikan.
“Kita akan bertindak tegas karena memang sudah menjadi keharusan untuk segera menyelesaikan pembersihan di atas areal HGU 152 itu,” jelas Sastra SH, MKn, Penasehat Hukum PT NDP selalu anak perusahaan PTPN 2. Sebab selama hampir setahun para penggarap yang mendirikan bangunan di atas lahan HGU itu sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dan diberi tali asih sebagai bentuk keperdulian PTPN 2. Namun dari berbagai dialog dan mediasi yang dilakukan, enam pemilik bangunan yang ada di atas lahan HGU tersebut tetap bertahan dan menuntut ganti rugi yang nilainya tidak wajar.
“Padahal jelas-jelas mereka tidak memiliki dasar atau alas hak mendirikan bangunan di atas lahan HGU itu,” tambah Sastra. Sastra juga menghimbau kepada para orangtua Siswa yang anaknya berada di Pesantren Tahfizd Quran tersebut dapat berpikir positif untuk kelanjutan pendidikan anak-anaknya karena kami menduga selain tidak memiliki ijin, pendirian Pesantren itu hanya akal-akalan saja agar bisa menguasai areal HGU PTPN 2 tersebut.
Keenam warga penggarap yang kini berstatus tersangka itu adalah Yudha Wastu Pramuka, Mariana Lubis, Bambang Iswono, Roscik, Rustam Pane, dan Dino. Kecuali Dino, kelima nama tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.
Sebelumnya, Rabu (31/05) pihak PTPN 2 sudah melakukan penertiban terhadap delapan pintu bangunan rumah dinas karyawan di Jalan Kesuma yang ditempati keluarga pensiunan PTPN 2. Saat ini para penghuni rumah dinas karyawan sudah dipindahkan ke rumah-rumah kontrakan yang disiapkan PT NDP di sekitar Jalan Metrologi yang akan mereka tempati selama setahun ke depan.
Tindakan penertiban bangunan dan pembersihan areal HGU Sampali merupakan bagian dari langkah PTPN 2 dalam melakukan optimalisasi aset perusahaan, melalui anak perusahaannya PT.NDP.
Karena itu Sastra berharap para penggarap yang hanya tinggal enam orang lagi, bisa memahami langkah yang dilakukan pihak PTPN 2. Apalagi jika dibandingkan dengan warga lain, yang jumlah seluruhnya 201 orang, sudah 195 orang yang diselesaikan. “Kita siapkan tali asih kepada mereka, tapi tentu saja nilainya wajar, tidak bisa kalau harus menuruti tuntutan penggarap yang terkesan bahwa mereka adalah pemilik dari lahan HGU itu. Sebab PTPN 2 juga terikat dengan aturan dan ketentuan dalam hal menyalurkan tali asih,” tutup Sastra lagi.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar