Pembangunan IKN bisa Tingkatkan Permintaan Elevator dan Escalator

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Prospek industri elevator dan escalator diyakini akan terus bertumbuh di masa mendatang.



Apalagi industri ini dikenal tidak mengenal krisis terbukti  tidak ada Gedung diatas 5 lantai yang menghentikan operasional seluruh elevator saat krisis moneter tahun 1997-1998 juga saat pandemi tahun 2019-2022.


"Dalam kondisi krisis bidang elevator tetap hidup khususnya bidang perawatannya," kata Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia, Nanang Komara usai seminar Regulasi Standard bagi Lift dan Escalator yang diadakan oleh Pasific Asia Lift and Escalator Association di Jakarta, Rabu (14/6/2023).


Apalagi, lanjut Nanang saat ini gedung bertingkat atau rumah susun terus dibangun karena ada tren warga perkotaan beralih ke rumah susun atau bertingkat karena harga tanah di perkotaan semakin mahal.


"Seiring makin banyaknya pembangunan gedung tinggi artinya semakin banyak juga elevator dan escalator yang akan dipasang," katanya.


Nanang mengatakan, adanya UU no. 28 Tahun 2002 (Bangunan Gedung) yang mewajibkan gedung bertingkat diatas 5 lantai dan Permen PUPR No.14/2017 (Persyaratan Kemudahan Gedung) Fasilitas Perhubungan diatas 1 lantai harus memiliki lift.


Terkait dengan pasar produk elevator dan escalator, Nanang mengatakan,  pulau Jawa masih mendominasi.


"Pasar elevator dan escalator di Jawa mencapai kurang lebih 70% dibandingkan dengan di luar pulau Jawa," katanya.


Terkait elevator dan escalator buatan dalam negeri, Nanang mengatakan, sampai saat ini belum ada industri tanah air yang bisa membuat produk sendiri.


"Belum memiliki produk dalam negeri 100  persen karena part part utama masih diimpor dari luar Negeri, paling tinggi lokal kontennya sekitar 50  persen," tambah dia.


Dari sisi bisnis, pendirian pabrik pembuatan elevator dan escalator belum menguntungkan mengingat kebutuhan pertahun masih kurang dari 10.000 unit, kalah jauh dibanding dengan Tiongkok lebih dari 100.000 unit per tahun.


Saat ini industri elevator dan escalator yang dibuat di dalam negeri,  pangsa pasarnya masih sangat kecil sekitar 5 persen.


"Ini terjadi karena kepercayaan kita terhadap produk lokal masih rendah, dan umumnya produk lokal hanya dipasang untuk gedung-gedung yang di bawah 10 lantai," katanya.


Terkait sejumlah insiden di lift, Nanang mengatakan, sangat prihatin atas kondisi tersebut.


"Kami belum banyak akses untuk ikut andil dalam membantu menyelesaikan masalah ini, sehingga kami belum bisa berbuat banyak untuk itu," katanya.


Namun APPLE sendiri ikut serta dalam pembuatan peraturan tentang K3 Elevator dan Escalator, ikut membantu Investigasi kecelakaan atau memberikan saran apabila diminta, sosialisasi peraturan terhadap pemangku kepentingan bidang elevator dan eskalator.


Agar peristiwa ini tak berulang,  APPLE Indonesia mengusulkan penyamaan persepsi dan komitmen yang kuat dari semua stakeholder baik pemerintah, produsen, penjual, pemasang, perawat, pemilik gedung, pengelola gedung juga pengguna elevator dan escalator di Indonesia.


Perlunya kolaborasi semua stakeholder untuk mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman.


"Mewujudkan kondisi elevator dan escalator yang aman, handal dan nyaman itu bukan hanya ditentukan oleh Kualitas produk saja tetapi harus secara komprehensif mulai dari perencanaan, pembuatan, pemasangan, perawatan serta penggunaannya harus baik dan sesuai dengan aturan K3 yang ada," ungkap dia.


APPLE Indonesia juga mendorong perlunya filterisasi dan peningkatan pengawasan untuk elevator dan escalator yang masuk ke Indonesia agar memenuhi persyaratan atau regulasi lainnya serta filterisasi perusahaan yang bergerak di bidang elevator dan escalator agar lebih kompeten dan bertanggung jawab.


Nanang menambahkan, perlunya pembuatan peraturan harus melibatkan masyarakat elevator dan escalator yang diwakili oleh Asosiasi sehingga peraturan yang dibuat sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum khususnya masyarakat elevator dan escalator.


"Selain itu peraturan juga harus sinkron antara semua peraturan yang ada di Kementerian atau Lembaga-lembaga di Indonesia dan sosialisasi peraturan harus seluas-luasnya, seefektif dan seefisien mungkin, bisa melalui media dan melalui asosiasi-asosiasi," jelas dia.


Nanang menegaskan, sebaiknya penegakan, sebaik apapun dan seluas apapun sosialisasi peraturan tidak akan ada artinya tanpa penegakan, salah satunya melalui sidak atau rajin seperti dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, imigrasi dan sebagainya.


"Tentunya penindakan untuk menimbulkan efek jera dari pelanggar peraturan harus ada penindakan atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan," katanya.


Terkait beberapa regulasi baru, Nanang mengatakan, seiring perkembangan teknologi, kecepatan, jenis elevator dan escalator yang baru, kebutuhan masyarakat perlu dilakukan update.


"Yang krusial adalah terkait dengan teknologi, seperti kalau dulu pake kawat baja, sekarang pakai belt yang dilapisi karet. Nah itu tidak ada di regulasi lama jadi nanti akan baru di regulasi baru," katanya.


Ditemui tempat yang sama, Presiden Pasific Asia Lift and Escalator Association (PALEA),  Graham Worthington mengatakan, Indonesia memiliki prospek atau pasar paling besar untuk pasar elevator dan escalator yang di Asia Pasifik.


"Apalagi ada trend perpisahan dari pedesaan ke perkotaan yang sering disebut urbanisasi," katanya.


Ditambahkan Graham, pembangunan gedung-gedung di ibu kota negara (IKN) Nusantara  akan menaikan pertumbuhan pasar di Indonesia.


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama