PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Gelar Pembinaan Pegawai

BEKASI, suarapembaharuan.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi memberi pembinaan kepada 42 pegawai, pada Rabu dan Kamis (21-22/6/2023). 


Foto: Konsultan hukum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yakni Desmi Hardi (duduk depan) dan Yusmet (berdiri) memberi pembinaan terkait hukum/aturan perusahaan pada Rabu (21/6/2023). Ist

Hari pertama, program pembinaan difokuskan membahas materi terkait “Motivasi dan Organisasi” yang dibawakan oleh Plt Kabag Hukum dan Humas M Syaiful Bahri. Lalu, materi terkait “Pentingnya Pemahaman Hukum/Aturan Perusahaan” oleh konsultan hukum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yakni Desmi Hardi dan Yusmet.  


Konsultan hukum yang juga mantan Kabag Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet, menekankan penting para pegawai untuk memahami hukum atau aturan yang berlaku di perusahaan.


“Pegawai harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di perusahaan. Baik itu, peraturan yang dibuat pemerintah maupun peraturan yang dibuat oleh perusahaan,” kata Yusmet di kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/6/2023).



Dia menjelaskan, semua peraturan yang berlaku di perusahaan itu sifatnya mengikat kepada seluruh pegawai PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Terlebih lagi, dalam waktu dekat akan ada perubahan nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tentu akan ada sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan,” imbuhnya.


Selanjutnya, pembahasan materi terkait dengan “Pemahaman Jobdesk Perusahaan” yang dibawakan oleh Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) PDAM Tirta Bhagasasi, Mirtan Sasmita dan pembahasan materi terkait “Budaya/Etos Kerja” yang dibawakan oleh Endang Kurnaen (pegawai purnabakti). 


Program pembinaan pegawai dibuka oleh Direktur Teknik PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Johny Dewanto, tadi pagi.


Hari kedua, pelatihan akan dibawakan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Usep Rahman Salim. (MAN)


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama