Jangan Sebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, mengingatkan masyarakat Jakarta untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian selama Pemilu 2024. Ujaran kebencian, SARA, dan berita bohong atau hoaks kerap terjadi di media sosial (medsos), yang berpotensi menjerat masyarakat dengan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Repro Google

“Polarisasi (terjadi) ketika pemilih suka kepada A (calon), tetapi menjelek-jelekan kandidat B. Pemilih menghina, mengadu domba, ini larangan, ini sanksi, ini sebuah kebiasaan dilakukan oleh seseorang yang miliki simpatik tinggi,” kata Ramadhan dalam acara ‘Gerakan Cerdas Memilih’ di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, Rabu (31/5/2023).


Ramadhan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak merusak pesta demokrasi ini dengan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab. Banyak pelaku yang sebenarnya tidak menyadari bahwa tindakan mereka dapat melanggar hukum.


“Perbuatan itu sebenarnya baik, mau mendukung calon A, tapi caranya salah. Sanksinya bisa pidana, yang bersangkutan nggak ngerti bisa kesangkut hukum,” jelas Ramadhan.


Ramadhan menegaskan pentingnya memilih pemimpin dan wakil rakyat dengan bijak ke depannya. Ia juga mengapresiasi program ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan oleh LPP RRI.


“Kita memilih dengan cerdas, (yaitu) ‘Gerakan Cerdas Memilih’. Polri memiliki peran mengawal pesta demokrasi, pesta rakyat menentukan pemimpinan negara, memilih calon legislatif, harus kita kawal,” sebutnya.


Kategori : News


Editor      : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama