JAKARTA, suarapembaharuan.com - Tepat pada momen peringatan hari Pancasila 1 Juni kemarin, ILUNI UI mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan refleksi-kritis secara jujur dan terbuka terhadap praktik penegakan hukum kita.
Apakah penegakan hukum saat ini telah mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam kelima sila dalam Pancasila? Adakah perilaku hukum telah dilandasi sikap kejujuran, tidak menyembunyikan kebenaran?
Masih adakah keberanian kita untuk bersuara lantang menolak dan melawan perilaku semena-mena yang merampas hak dan kebebasan warga negara? Lalu, apakah aparatur hukum kita benar-benar sudah bersikap lurus, berdiri adil tanpa diskriminasi, serta bertindak independen tanpa kepen3ngan apa pun kecuali berkomitmen kepada kebenaran, kemanusiaan dan keadilan itu sendiri?
Ketika realitas pelaksanaan masih jauh dari dari harapan dan nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri, maka sebenarnya ILUNI UI dan se@ap alumninya “berhutang” untuk bersama-sama memperbaiki pekerjaan rumah yang belum selesai tersebut sebagai wujud pelaksanaan @ga prinsip yang dianut UI dalam moIo-nya: “Veritas, Probitas, Jus33a” (kejujuran, kebenaran, keadilan), serta sebagai bagian dari upaya tak hen@ menuntaskan amanat reformasi yang belum selesai.
Sehubungan dengan kasus hukum yang menimpa salah seorang Alumni Fakultas Teknik UI, Saudara Ibnu Rusyd Elwahby, ILUNI UI mencatat beberapa poin yang perlu disampaikan kehadapan publik agar dapat menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait, dan sekaligus wakeup call kepada seluruh pemegang kepen@ngan untuk menjaga dalam proses penegakan hukum yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya.
Pertama – Kami sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbuka karena perbuatannya bukan @ndak pidana. Sebaliknya ILUNI UI menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.
Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd tersebut bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung RI terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana.
Kedua – penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidak sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.
Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara. Sementara kasus ini hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu di dalamnya, yang sama sekali @dak berhubungan dengan kepen@ngan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat, bahkan 3dak terbuk3 tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime).
Oleh karena itu, ILUNI UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Saudara Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. Bila pandangan tersebut dibenarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dan ke3dakpas3an bagi dunia usaha dan investasi, karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama.
Ketiga – ILUNI UI sangat mengapresiasi upaya Mahkamah Agung dalam mempercepat penanganan perkara dengan menerbitkan kebijakan insen3f bagi penyelesaian kasus yang tepat waktu yang sesuai dengan @ngkat urgensi perkara. Dalam kasus ini, kasasi diputus dalam waktu yang cepat, yaitu dalam waktu 19 hari. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak Hakim Agung yang menghadapi tumpukan perkara hingga menyebabkan lamanya putusan. Kami mempertanyakan bagaimana Majelis Hakim Kasasi mampu mempelajari berkas perkara ini namun dengan putusan yang sangat bertolak belakang dalam waktu yang begitu cepatnya dibandingkan dengan kasus-kasus lain pada umumnya. Padahal perkara saudara Ibnu bukan perkara prioritas yang mus@ diputus cepat.
Melihat penanganan perkara dan membaca pe@kan putusan kasasi yang mengandung banyak catatan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ILUNI UI perlu mengambil sikap. Dengan tetap menghorma@ dan menjunjung @nggi asas-asas praduga @dak bersalah (presump3on of innocence), independensi peradilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), ILUNI UI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tim Advokasi Hukum dari Fakultas Hukum UI akan mengawal, mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan oleh Saudara Ibnu Rusyd untuk memperjuangkan keadilan, termasuk melakukan eksaminasi terhadap prosedur penanganan perkara serta materi putusan kasasi, pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali, dan advokasi lainnya yang dianggap perlu sehubungan dengan perkara tersebut.
2. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk memberikan perhatian yang @dak terbagi, terhadap penanganan perkara pidana yang seja@nya merupakan sengketa keperdataan dan komersial, untuk sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrasi atau penyelesaian sengketa alterna@f lainnya dan mencegah upaya memidanakan atau “kriminalisasi” orang-orang yang tidak memenuhi unsur pidana demi tujuan di luar hukum. Pimpinan lembaga peradilan di se@ap @ngkatan memas@kan para hakim, panitera dan jurusita di semua angkatan ber@ndak profesional, menjaga integritas serta marwah peradilan yang bebas intervensi dan pengaruh apapun, termasuk dalam perkara yang menyangkut saudara Ibnu Rusyd Elwahby di atas.
3. Meminta pimpinan Mahkamah Agung RI dan jajarannya untuk turut melindungi iklim kemudahan berusaha dan penyelesaian terhadap kontrak-kontrak bisnis. Dalam setiap putusannya, Mahkamah Agung perlu memberikan per@mbangan-per@mbangan yang bersifat konstruk@f dalam penyelesaian kontrak bisnis dan menghindari kriminalisasi terhadap sifat keperdataan dari sebuah kontrak. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sungguh sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan negara ini dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.
4. Meminta pimpinan pimpinan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya untuk memberikan perha@an yang serius dan @dak terbagi untuk memas@kan bahwa tugas aparat penyidik dan penuntut mus@ dilakukan secara profesional, penuh integritas, menjaga kode e@k dan wibawa lembaga, bebas dari intervensi serta pengaruh apapun, khususnya dalam kasus-kasus sengketa keperdataan atau bisnis yang sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur perdamaian maupun pendekatan keadilan restora@f (restora3ve jus3ce), termasuk perkara yang menyangkut Saudara Ibnu Rusyd Elwahby di atas.
5. Mendorong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Koordinator Poli@k, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, organisasi-organisasi advokat, serta Lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi Hukum dan badan-badan peneli@an dan pengkajian untuk menelaah kembali penerapan pasal-pasal pidana umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak melenceng dari tujuan awal pembentukan undang-undang, dan tidak diselewengkan untuk kepentingan-kepentingan lain yang @dak sesuai dengan esensi pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang.
6. Mendorong para pihak, dengan penuh i@kad baik, dan didorong oleh semangat untuk saling mendukung tujuan masing-masing, guna mengupayakan sebaik mungkin jalan perdamaian, mencari solusi dan opsi penyelesaian yang adil dan bermartabat.
7. ILUNI UI mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan, yang dilakukan dengan profesional, berintegritas, menjaga kode e@k dan marwah lembaga hukum, yang bebas intervensi maupun pengaruh dari pihak manapun. Akan tetapi, ILUNI UI pun menentang se@ap cara dan upaya yang bertujuan menjadikan hukum sebagai alat pemukul untuk menjatuhkan dan menghancurkan pihak lainnya.
8. ILUNI UI akan terus berkomitmen untuk membela kebenaran hukum, turut mengawal proses yang sedang berjalan demi menghadirkan keadilan yang berkualitas di negara tercinta ini sesuai amanat reformasi yang telah diperjuangkan oleh kita bersama.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar