MEDAN, suarapembaharuan.com - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menyita dua mobil mewah milik mantan Kabag Bin OPS Ditres Narkoba, Achiruddin Hasibuan.
Ist |
Adapun mobil mewah yang disita jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.
Selain itu, penyidik juga menyita uang dari 2 bank sebesar Rp 53 juta, yakni dari bank Mandiri sebesar Rp 40 dan Bank Sumut Rp 13 juta.
Penyitaan ini dilakukan karena Achiruddin Hasibuan diduga membelinya dari hasil gratifikasi.
“Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta dari Bank Mandiri dan Bank Sumut,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait BBM solar ilegal milik PT ANR karena turut serta atau menerima upah dari usaha illegal tersebut (Gratifikasi).
“Dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT ANR sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” ujarnya.
Selain Achiruddin, Dirut PT ANR, Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar