MEDAN, suarapembaharuan.com - Terdakwa kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, Rabu (21/6/2023).
Ist |
Terdakwa yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan serta melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, menyebutkan perkara ini berawal pada 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message (DM) Instagram kepada terdakwa menanyakan tentang ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna teman wanita korban yang sedang didekatinya.
"Di mana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira yang diposting di Instagram," kata jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.
Lantaran itu terdakwa menyuruh korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun korban malah mengumpat terdakwa dengan kata-kata kotor, hingga akhirnya saling beradu argumen dan timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan korban.
Kemudian pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Terdakwa yang teringat pernah mendengar umpatan korban, timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi dan mengikuti mobil milik korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II. Ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu terdakwa mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berkelahi. Korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna dan keponakan korban.
"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan terdakwa langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.
Sesampainya di jalan Ringroad di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, terdakwa menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya terdakwa menancapkan gas memutar balik kearah MCD.
Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.
Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah terdakwa dan memanggil kerumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.
"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.
Achiruddin berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil terdakwa.
"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.
Saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.
"Kami Penasihat Hukum terdakwa mengatakan Eksepsi yang mulia dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik yang mulia," ucap PH terdakwa Ali Piliang.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar