JAKARTA, suarapembaharuan.com - Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy ke Bareskrim Polri.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelaporan Erwin terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan Rommy.
“Jadi untuk pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” kata Nurul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).
Menurut Azizah, nomor laporan Erwin terhadap Rommy ialah nomor: STTL/166/V/2023/Bareskrim atau Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
“Di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri,” ujar Nurul.
Dalam pelaporan ini, Rommy disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kategori : News
Editor : RAS
Posting Komentar