DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil ungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/2023).
Ist |
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol. Zulkarnain, mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023, Personil Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan .Batang Kuis Kabupaten. Deli Serdang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38), Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh tersangka inisial F dan D (Dalam Pencarian)
Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang . Mentimun V Desa. Tembung Kecamatan. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka F dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.
Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan, "Saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian," pungkasnya.
Untuk tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar