JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka pemalsuan dan peredaran mata uang dolar USD. Penangkapan seluruh tersangka tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.
Repro Google |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menyebut, di lokasi pertama, yakni daerah Kebon Jeruk, ditangkap tersangka MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS. Kemudian, di lokasi kedua bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap tersangka RW, MS, R, dan A.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD. Kemudian, menindaklanjuti hal tersebut, maka personel Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak 1.000 lembar akan dijual seharga Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000.
“Akhirnya kami lakukan penindakan karena dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Jumat (19/5/23).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar