Polda Sumut Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Sebanyak 27 kg sabu bersama kurirnya bernama  Lukmana 25), ditangkap.


Ist

Pria yang tinggal di  Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan ini  ditangkap saat melintas membawa mobil Kijang Innova di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (10/5).


Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan kurir sabu-sabu tersebut oleh Ditres Narkoba Poldasu.

 

“Benar, seorang kurir diamankan bernama Lukmana. Ada sebanyak 27 bungkus atau 27 kg disita,” kata, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/5/2023).

 

 Hadi menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi aka nada mobil kijang innova melintas membawa sabu-sabu dari Aceh ke Medan.


 Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di jalan perbatasan Medan- Binjai. Lalu menghentikan laju kenderaan sesuai yang diinformasikan.

 

“Saat digeledah, ditemukan karung  di bagian bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa ternyata isinya sabu-sabu sebanyak 27 bungkus,” ujar Hadi.


Dari keterangan tersangka, sebut Hadi Wahyudi, dirinya mengaku sebagaiu kurir yang disuruh seseorang dari Aceh untuk mengantarkan barang itu kepada seseorang di Medan. Sabu-sabu itu rencananya akan dijemput seseorang di rumah tersangka di  Jalan Perjuangan, Komplek Elit, Tanjung Rejo, Medan.

 

 “Saat ini, Lukmana masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas Kombes Hadi.


Kategori : News


Editor     : PAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama