BEKASI, suarapembaharuan.com – Dani Ramdan ditunjuk kembali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, periode satu tahun ke depan. Tercatat, sudah tiga kali masa perpanjangan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Foto: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyerahkan Surat keputusan (SK) kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (25/5/2023). |
“Selamat, tidak perlu adaptasi lagi karena sudah hattrick (tiga kali) menjabat,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat penyerahan Surat keputusan (SK) kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (25/5/2023).
Ridwan Kamil menyerahkan SK Mendagri terkait perpanjangan masa kepemimpinan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Sebelumnya, Dani Ramdan selaku Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3.1187 tanggal 18 Mei 2023, perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek.
Dia menjelaskan, keputusan memperpanjang masa Pj Bupati Bekasi dinilai tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusifitas di Kabupaten Bekasi.
“Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek,” harapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan akan melanjutkan program prioritas, seperti pengembangan industri koridor Bekasi-Cikarang, tekno sosial sampah, pendidikan, pengangguran, tata ruang wilayah.
Selain itu, segera menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan merangkul masyarakat untuk bersama membangun Kabupaten Bekasi.
“Masyarakat sudah semakin cerdas, semakin bisa menilai. Waktunya, bersatu padu mewujudkan Kabupaten Bekasi makin berani,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar