Peran Mafia Tanah di Kasus HGU Penara Makin Terungkap, Anda Sariajani Gelontorkan Dana Milyaran Rupiah

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Dugaan adanya oknum-oknum “mafia tanah” dalam kasus gugatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 62 kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, makin terungkap. Salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus Murachman di PN Lubuk Pakam, Senin (22/05) mengungkap secara gamblang, bagaimana proses gugatan lahan asset negara itu sejak awal hingga putusan di Mahkamah Agung.



Sulistiono, warga Desa Sena yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mengungkapkan dirinya adalah kuasa dari 237 warga sebagai ahli waris dari nama-nama yang tertera dalam Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (SKT-TPTSL) yang sejak awal dipegang oleh Hasanuddin, (sudah almarhum), mantan Kepala Desa Perdamean. 


Bersama Ahmad Nasori (alm), Suraji (alm), dan Murachman, kemudian mereka mengumpulkan nama-nama warga untuk diajak melakukan gugatan terhadap PTPN 2.


Dibiayai Anda Sariajani


Lewat Pengacara Berlian Rumapea, akhirnya kasus ini bisa bergulir ke pengadilan tahun 2010. Dan atas kerjakerasnya, Sulistiono menerima uang sebesar Rp. 1,2 Milyar dari Anda Sariajani (AS) “Sebagai ganti biaya operasional saya,” jelas Sulistiono menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Nainggolan. Dan yang memberikan uang tersebut secara bertahap adalah oknum AS, warga Tanjung Morawa/ Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta.


Oknum kontraktor inilah yang diakui oleh Sulistiono, membiayai semua kebutuhan untuk proses gugatan lahan HGU No.62 Penara itu,mulai dari pelepasan hak dengan ganti rugi kepada warga diantaranya Muhammad Yusuf yang menyerahkan lahannya seluas 2 hektar dengan ganti rugi 1,5 Milyar kepada AS, hingga mendanai sejumlah warga yang namanya digunakan untuk melakukan gugatan. Para Ketua-ketua kelompok juga diberikan uang sebesar Rp.10 juta per orang.


Persoalan mulai muncul saat warga memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung, tahun 2013. Menurut pengakuan Sulistiono, ini merupakan ulah Pengacara Berlian Rumapea, yang berusaha menyingkirkan dirinya sebagai penerima kuasa pertama dari 237 warga yang melakukan gugatan. Tahun 2015, warga mencabut kuasanya dari Sulistiono.


Sulistiono.

“Karena itu saya berkonsultasi dengan Ketua PN Lubuk Pakam saat itu, pak Tarigan. Apakah bisa dicabut begitu saja kuasa saya? “ ungkap Sulistiono. Dan ternyata Ketua PN saat itu tidak bersedia mengesahkan pencabutan kuasa yang diajukan Berlian Rumapea. 


Apalagi sebelumnya sudah ada perjanjian di depan Notaris, antara dirinya yang mewakili warga dengan AS selaku pemilik modal, bahwa jika gugatan ini berhasil dimenangkan, warga akan mendapat bagian 30 persen dan AS menerima 70 persen. Karena itu, Sulistiono menyerahkan seluruh lembaran SKT-TPSL yang sebelumnya ada di tangan Hasanuddin.


Panggil Paksa


“Jadi sekarang ada sama AS berkas SKT tersebut?,” tanya anggota majelis hakim.


“Benar pak Hakim, saya yang menyerahkan langsung,” jawab Sulistiono.


“Tapi dalam BAP di Polda Sumut, AS membantah, pak Hakim, menurutnya berkas itu ada sama Pengacara Berlian,” jelas Jaksa penuntut umum.



“Kalau begitu segera hadirkan AS ke persidangan, supaya terungkap semua persoalan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.


Menurut anggota majelis hakim lainnya,  jika dalam beberapa kali panggilan, saksi tidak juga mau hadir, maka kita akan upayakan untuk penjemputan paksa.


Dalam keterangan lanjutannya, Sulistiono mengaku, dirinyalah yang membuat surat ke BPN Deli Serdang untuk mengajukan pembatalan HGU No.62 Penara, tahun 2021. 


Langkah itu dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan seorang pakar hukum yang datang dari Jakarta. Dari surat Sulistiono ini pula akhirnya, terungkap dugaan adanya pemalsuan dalam berkas-berkas yang diajukan dalam gugatan perdata tersebut.


Kepalsuan itu diperkuat dengan keterangan AKBP Binsauddin Saragih, Kasubdit Uang dan Dokumen Palsu Polda Sumut yang dihadirkan dalam sidang di hari yang sama. 


Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan atas permintaan tim penyidik, dengan bantuan dua berkas pembanding yang disiapkan, Binsauddin sampai pada kesimpulan bahwa SKT-TPTSL yang digunakan dalam gugatan adalah tidak identik dengan aslinya, khususnya tentang tandatangan Munar S Hamijojo yang tertera dalam berkas bertahun 1953 itu.


Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, majelis hakim PN Lubuk Pakam menunda sidang hingga Rabu (24/05). 


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama