Pelepasan Lahan 41 Hektar di Desa Penara Sesuai Ketentuan Berlaku

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Lahan seluas 41 hektar di Penara yang dilepaskan kepada masyarakat penggarap  statusnya merupakan eks HGU. 



Kepala Bagian Hukum PTPN  2 Ganda Wiatmaja, Sabtu (27/5/2023) mengatakan, dasar  hukum status lahan  eks HGU tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor. 42/HGU/BPN/2002. 


"Dalam SK 42 pada diktum ke Empat, dinyatakan bahwa pelepasan dan pemanfaatan lahan,  yang tidak diberikan perpanjangan HGU (eks HGU) merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Utara, jelas Ganda.


Oleh karenanya, Gubernur Propinsi Sumatera Utara, melalui surat Nomor : 18.1/3294/2017/ tanggal 21 Desember 2017, mengeluarkan daftar Nominatif usulan penghapus bukuan tanah eks HGU PTPN 2, salah satunya  kepada masyarakat penggarap tanah Eks HGU seluas 41 hektar di desa Penara Kebun.


Apa yang diberitakan disalah satu media lokal di sumatera utara tersebut bahwa PTPN 2 menjual HGU di Penara  itu tidak benar dan menjurus kepada fitnah.


“Jadi tidak benar kalau lahan itu adalah HGU PTPN II, yang benar adalah eks HGU yang awalnya dari HGU No.1 Kebun Penara yang berdasarkan SK 42 tidak diberikan perpanjangan HGU dan pelepasannya kepada masyarakat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan  yang berlaku,” jelas Ganda Wiatmaja.


Kabag Hukum Ganda Wiatmaja yang didampingi kasubag Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan menambahkan, setelah keluarnya daftar Nominatif masyarakat penerima  tanah Eks HGU tersebut dari Gubernur Sumut dan PTPN II mendapat persetujuan dari para pemegang saham maka kemudian membayar ganti rugi kepada PTPN II sesuai Surat Perintah Setor ( SPS ). 


Kemudian karena masyarakat sudah membayar dan telah dilakukan pelepasan, maka sesuai ketentuan yang berlaku Direksi PTPN 2  menerbitkan surat keputusan tentang penghapus bukuan atas lahan 41 ha eks HGU Penara , jelas Rahmat Kurniawan.


Kategori : News


Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama