Pelaku Penembakan MUI Pernah Rusak Objek Vital di Lampung

LAMPUNG, suarapembaharuan.com - Polisi membeberkan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.


Ilustrasi

"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/23).


Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Dalam kasus ini, ia dipidana lima bulan.


"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.


Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.


Kategori : News


Editor     : YZS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama