JAKARTA, suarapembaharuan.com - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Polri yang diselenggarakan sejak pagi tadi.
Repro Google |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menegaskan bahwa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran yang merupakan perbuatan tecela.
“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/23).
Menurut Karopenmas, Irjen. Pol. Teddy Minahasa terbukti telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukit Tinggi. Kemudian, sabu itu diganti dengan tawas seberat 5 kg. Ia juga memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada tersangka LP alias AN untuk dijual.
“Pasal yang yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Dijelaskan Karopenmas, dari 12 saksi dan satu ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang tersebut, hanya delapan yang hadir secara langsung maupun virtual.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar