JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dalam misi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) akibat dampak dari perubahan iklim, Elang Perkasa Certification Services (EPCS) bakal menyelenggarakan pelatihan inventarisasi, kuatifikasi, dan pelaporan emisi serta serapan gas rumah kaca (GRK) berbasis ISO 14064:2018 di Jakarta, 30-31 Mei mendatang.
Yuriadi Kusuma selalu trainer for energy audit and managements yang akan mengisi pelatihan gas rumah kaca (GRK). (Istimewa) |
Yuriadi Kusuma selalu trainer for energy audit and managements bakal menjadi narasumber. Menariknya, pelatihan ini dapat diikuti secara offline dan online, sehingga dapat menjangkau peserta dari berbagai daerah.
Salah satu hal yang dibahas adalah tentang data inventarisasi gas rumah kaca (GRK) yang digunakan untuk menghitung emisi GRK dalam rangka mendukung pemerintah Indonesia menjalankan komitmen penurunan emisi GRK.
“Gas rumah kaca itu dianggap sebagai penyebab perubahan iklim, antara lain musim kering makin panjang dan curah hujan tinggi. Musim kering panjang itu dapat memicu kebakaran hutan. Oleh karena itu mulai dari internasional melalui PBB sampai negara harus menghitung GRK yang mereka hasilkan," ujar Yuri dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, Indonesia wajib melaporkan dua tahun sekali ke internasional dan laporan itu berdasarkan data dari para pelaku industri. Untuk bagaimana cara menghitungnya akan dibahas di pelatihan tersebut, mulai dari mahasiswa sampai pelaku industri bisa ikut dalam pelatihan.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyatakan berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 31,89% pada tahun 2030. Semua masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya mendukung pencapaian target sendiri. Tidak hanya menjadi kewajiban bagi industri-industri yang merupakan penghasil emisi GRK terbesar.
Diharapkan dengan memahami topik ini para peserta tidak hanya paham cara perhitungannya, tapi juga memahami peraturan yang berkaitan yang berlaku di Indonesia dan internasional. Dengan demikian masing-masing dapat ikut berperan dalam mengurangi GRK dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga lingkungan kita lebih terjaga dan kualitas hidup manusia menjadi lebih baik.
Tidak semua industri menjadi penghasil emisi, tetapi juga ada yang menjadi penyerap. Misalnya lapangan-lapangan golf dan kawasan wisata alam yang ada di tengah kota bisa saja menjadi penyerap. Hal itu tentu harus dibuktikan dengan penghitungan yang tepat.
Industri yang berpotensi besar menjadi emiter (penghasil emisi) antara lain adalah pabrik semen, besi baja, keramik, gelas, makanan dan minuman, pupuk, serta kimia.
Pemerintah Indonesia rencananya akan menerapkan pajak karbon mulai tahun 2025. Pajak karbon diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Direktur Utama Elang Perkasa Asia, Herliana Dewi menjelaskan pelatihan ini diselenggarakan sebagai upaya mendukung pemerintah untuk menurunkan emisi GRK.
"Kami berharap semakin banyak masyarakat, dari usia muda sampai senior memahami masalah GRK sehingga pada akhirnya ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pelatihan dilakukan secara offline dan online. Untuk para mahasiswa bisa ikut serta dengan harga khusus," kata Direktur Utama Elang Perkasa Asia yang merupakan perusahaan yang membawahi EPCS.
Sementara untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui call center nomor 082188994090.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengapa seluruh negara di dunia harus mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak GRK secara signifikan.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar