JAKARTA, suarapembaharuan.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah AT dan AD.
Ilustrasi |
“Kedua tersangka ditangkap di Apartemen Sayana, Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/23) malam,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, Rabu (10/5/23).
Menurutnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD dan apartemen tersangka AT guna mencarai barang bukti.
Diketahui, keduanya ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 9 Mei 2023. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi sebelum gelar perkara dilakukan.
Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar