JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G di Kementerian Kominfo. Johnny Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung usai diperiksa, kemarin. Johnny Plate ditahanan dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka Johnny Plate diapresiasi Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. Menurut Sahat, Kejaksaan Agung sebagai yudikatif dalam trias politika independen dan tidak bisa dipengaruhi eksekutif dalam hal ini pemerintah." Kami mengikuti dari awal penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G karena ada satu nama disana pemilik Moratel yakni saudara Galumbang Simanjuntak." kata Sahat Simatupang, Kamis (18/5/2023).
Sahat mengatakan, Kejaksaan Agung sangat profesional menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard. Ia menambahkan, sepengetahuannya penyelidikan kasus tersebut sejak Juli 2022 atau jauh sebelum deklarasi NasDem untuk Anies calon presiden." Penyelidikan dugaan korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022 ada dalam surat Print - 23/F.2/Fd.1/07/2022 tanggal 18 Juli 2022." kata Sahat. Penyelidikan kasus tersebut, sambung Sahat, sejak Juli 2022 atau jauh sebelum deklarasi NasDem untuk Anies calon presiden Oktober 2022.
" Tidak ada kaitan penetapan tersangka Johnny Plate dengan pancapresan Anies apalagi ada yang menyebut penetapan tersangka Johnny Plate upaya menekan NasDem agar tak mencalonkan Anies. Itu pernyataan orang yang tidak mengikuti perkembangan kasus ini. Penyelidikan kasus ini karena danya keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19." kata jurnalis Tempo ini.
Sebelum menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali MA, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka.
Kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G, menurut Sahat, murni terkait dengan tugas dan tanggung jawab Menteri Kominfo dan pelaksana proyek tersebut." Karena kita semua rakyat Indonesia perlu mengawasi agar hak rakyat mendapat pelayanan jarigan internet yang dibiaya negara benar - benar terwujud. Saya juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri pembangunan jaringan internet di 83. 794 desa yang dibiaya dari dana desa yang asal jadi karena jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung." pungkas Sahat.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar