Polda Jateng Pastikan Korban Pengganda Uang Tewas Akibat Diracun

SEMARANG, suarapembaharuan.com - Seluruh korban pembunuhan dukun pengganda uang tersangka Slamet Tohari (45), di Kabupaten Banjarnegara dipastikan meninggal dunia karena mati lemas diracun. Hal tersebut disampaikan Kabid Labfor Kombes. Pol Slamet Iswanto dalam Konferensi Pers, di Mapolresta Surakarta.


Ist

"Seluruh Korban dipastikan meninggal karena mati lemas akibat diracun. Hal ini, dari hasil pemeriksaan Toksikologi terhadap jenazah Paryanto salah satu korban pembunuhan dukun pengganda uang," jelas Kabid Labfor melalui keterangan tertulis, Sabtu (84/2023).


Menurut Kombes. Pol. Ir. Slamet Iswanto, dari hasil labfor atas nama korban Paryanto, seluruh barang bukti positif mengandung racun Potasium Sianida. Racun ini, yang menyebabkan kematian para korban.


“Hasil identifikasi jenazah atau "ante mortem" dari 12 jenazah yang diungkap ada tiga yang sudah teridentifikasi yakni Paryanto (53), warga Sukabumi Jabar, Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41) atau pasangan suami istri asal Lampung,” ungkap Kabid Labfor.


Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengatakan kedua jenazah pasangan suami istri ini, sudah dilakukan pengecekan keluarganya di Lampung. Dari hasil outopsi terakhir dua jenazah sudah dapat diidentifikasi atas nama Irzak dan Wahyu Tri Ningsih ini, satu lubang suami istri ditemukan KTP setelah dikonfirmasi keluarganya di Lampung, ternyata keluarganya ada di Cikampek.


“Dari hasil labfor korban meninggal akibat mengandung potasium sianida atau diracun. Tersangka modusnya dengan memberikan korban minuman yang diberi obat klonidin mempunyai efek mengantuk. Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya,” jelas Kapolda.


Tersangka dukun pengganda uang hingga pengembangan kasus, tetap dua orang yakni, Slamet Tohari dan Budi Santoso (BS) yang membantu. Dukun dengan metode medsos yang mengunggah bahwa dia dukun bisa menggandakan uang.


Kategori : News


Editor     : YZS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama