Penggerebekan di Key Garden, 13 Orang Tersangka, 9 Ditahan, 4 Diburon

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan menetapkan 13 orang menjadi  tersangka pasca penggerebekan di kawasan narkoba dan judi sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/4).


Ist

Dari ke 13 orang tersebut, sembilan di antaranya telah dilakukan penahanan. Sedangkan 4 orang lainnya masih diburu.


Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan.


"Untuk sembilan tersangka yang sudah ditahan berinisial SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J,"sebutnya, Selasa (11/4/2023).


Kompol Fathir menjelaskan satu dari sembilan orang yang ditahan,  bernama Benny yang turut menyerang petugas kepolisian saat dilokasi.


"Benny ditetapkan tersangka sebagai pemilik judi dan penyerangan personel polisi," bebernya.


Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 11 biji batu bata, 16 biji batu kerikil, 9 biji batu pecahan, 1 buah balok kayu, 1 buah topi.


"Kemudian ada juga barang bukti yang  diamankan 1 buah alat rolet, 1 buah genset Ecell, 1 buah meja tembak ikan, 4 buah papan tulis dinding, 1 buah TV,"ungkapnya.


Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek kawasan narkoba dan judi yang berada di sekitar Key Garden kawasan Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Penggerebekan dilakukan dalam  menindaklanjuti informasi masyarakat tentang kembali maraknya praktik peredaran narkoba dan judi di lokasi.


Kategori : News


Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama