JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal mengatakan bahwa UU Ciptaker merupakan salah satu dari pilar terpenting untuk terus mendorong angka ekspor dan menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi.
“UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah,” kata Fithra dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan oleh Communi&Co bersama Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Jumat (14/4/2023).
Selama ini, lanjut Fithra, investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Ciptaker.
“Fungsi objektif dari Pemerintah dan tujuan bernegara adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga UU Ciptaker ini adalah untuk komunitas masyarakat, industri dan pengusaha, kampus serta pemerintah,” tutur Fithra.
Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, menurut HIPMI, UU Ciptaker ini merupakan sebuah solusi atas permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Termasuk adanya UMP, adalah solusi atas pemerataan upah dari para pekerja di setiap daerah dan tidak hanya bertumpu di satu wilayah saja,” kata Anggawira.
Anggawira menjelaskan bahwa output dari adanya UU Ciptaker untuk bisa menyediakan penyederhanaan birokrasi, sehingga berjalannya usaha bisa jauh lebih efektif dan efisien. Hal tersebut, karena Indonesia sedang bersaing dengan negara lain untuk bisa menarik jumlah investasi.
Dalam kesempatan tersebut, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengajak agar tidak hanya melihat sebuah aturan dari satu sisi saja.
“Dalam kehidupan bernegara, kita harus melihat horizon dengan lebih luas karena Indonesia ini sangat besar sehingga harus memperhatikan nasib kawan di daerah lain dalam kaitannya pemerataan,” kata Faldo.
Sementara itu, Ellys Pambayun, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI) menilai, upaya Pemerintah untuk terus membangun aspirasi dan partisipasi publik terkait UU Ciptaker, sudah sangat banyak dilakukan, melalui sosialisasi, diskusi dan sebagainya.
Namun, menurutnya, produk UU sebenarnya bukan hanya dalam sisi filosofis saja, melainkan juga harus memperhatikan sisi psikologis untuk bisa jauh lebih menyentuh dan dirasakan oleh masyarakat. Sehingga, Pemerintah dan DPR RI harus punya komunikasi politik yang tidak terlalu makro dengan objek nasional.
“Jadikan masyarakat sebagai subjek berkomunikasi, bukan menjadi objek komunikasi, sehingga masyarakat dan komunitas memang harus ikut terlibat secara aktif,” katanya.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar