BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi terus mengebut pembahasan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Bekasi. Target, Mei ini telah terjadi perubahan status menjadi Perumda.
Foto: Kantor pusat PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. |
Dari 23 PDAM yang berada di Jawa Barat, hanya PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang belum berstatus sebagai Perumda.
“Saat ini, hanya Tirta Bhagasasi Bekasi yang masih berstatus PDAM, dan lainnya sudah menjadi Perumda,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, Rabu (19/4/2023).
Dia berharap, para pemangku kepentingan segera menyelesaikan pekerjaan rumah yang sudah bertahun-tahun lamanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, menambahkan, perubahan status PDAM menjadi Perumda, terkendala pemisahan aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi.
Tercatat, pemisahan terkendala sejak 2017 silam, dan baru terealisasi pada 8 Desember 2022 lalu, dengan ditandatanganinya perjanjian pemisahan antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ditargetkan, perubahan status PDAM ini sudah selesai sebelum Mei 2023 mendatang.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus diubah menjadi Perumda. Kita targetkan, sebelum Mei 2023, sudah menjadi Perumda,” sambung Dani Ramdan.
Dani mengakui, perubahan status selama ini terkendala adanya dua kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi. Persoalan ini yang sedang diselesaikan oleh kedua pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Forum Orientasi dan Studi Penguatan Kualitas Masyarakat (Frospekum) Komaruddin Rachmat, mendesak Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi segera merealisasikan perubahan status menjadi Perumda dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan menjadi Perumda, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus lagi untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017, menyebut paling lama dua tahun setelah peraturan diundangkan, sudah ada perubahan status menjadi Perumda. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar