MEDAN, suarapembaharuan.com - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangksi penempatan khusus (patsus).
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi memaparkan penanganan kasus AKBP Achriuddin Hasibuan. Ist |
Kapolda Sumut melalui Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi, mengatakan Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Armia Fahmi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.
Sementara itui, ibu korban Elvi menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang menahan AKBP Achiruddin bersama putranya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan korban Ken Admiral terjadi Desember 2022 lalu. Dan kasus ini sudah yang sempat dirawat di rumah sakit dilaporkan ke Polrestabes Medan, namun terkesan dipetieskan sehingga viral di media sosial.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku berinsial AH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
screnshoot (tangkapan layar) video viral di twitter @mazzini_gsp."Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku AH di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar