MEDAN, suarapembaharuan.com - Tim Jaksa Penuntut Umum, Daniel O Sinaga dan Riki M Sinaga, tetap bersikukuh agar Murachman (65) harus diadili dalam kasus dugaan pemalsuan data-data warga, yang melakukan gugatan terhadap areal HGU No.64 milik PTPN 2 kebun Penara, seluas 464 hektar. Sebab berdasarkan bukti-bukti sementara dan keterangan sejumlah saksi, ayah 6 orang anak ini yang memalsukan data-data warga, sebelum melakukan gugatan terhadap PTPN 2 yang kemudian dikenal sebagai kelompok Rokani Cs.
Dalam sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Murachman, Johansen Simanihuruk, dalam eksepsinya menilai apa yang didakwakan jaksa sangat kabur dan tidak terperinci. Sebab jika Murachman dituduh memalsukan data-data sejumlah warga seperti Syawal, Karsini, Sutimin, Suria Putra atau Kirawanto, seharusnya nama-nama ini yang mengadukan Murachman, karena keberatan data-data orangtua mereka ditukar dengan data-data lain yang tidak sesuai dengan sebenarnya. “Jadi bukan Kabag Hukum PTPN 2 yang membuat pengaduan,” ujar Johansen Simanihuruk di depan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Hendra Nainggolan.
Namun dalam tanggapannya pada sidang lanjutan, Senin 17 April 2023, Jaksa Daniel Sinaga dan Riki M Sinaga, tetap bersikukuh, karena yang menderita kerugian akibat perbuatan Murachman adalah PTPN 2, maka sangat berkorelasi, Ganda Wiatmaja selaku Kabag Hukum PTPN 2 membuat pengaduan terhadap Murachman.
Serius
Tindakan Murachman yang diduga memalsukan data-data warga untuk menggenapi jumlah penggugat dalam Kelompok Tani Rokani CS menjadi 234 orang, merupakan tindakan yang sangat serius. Sebab dengan data-data yang diduga dipalsukan itulah kemudian, dilakukan gugatan agar lahan HGU PTPN 2, di kebun Penara seluas 464 hektar diserahkan kepada kelompok Tani Rokani Cs. Dan ternyata di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan perdata sesuai Putusan Nomor.508 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2018.
Karena itu, pihak PTPN 2 merasa sangat berkepentingan agar kasus pemalsuan data-data yang diduga dilakukan Murachman sesuai dengan dakwaan jaksa, bisa terungkap melalui persidangan pidana di PN Lubuk Pakam saat ini. Sebab dengan terungkapnya proses pemalsuan data-data yang diduga dipalsukan, itu diharapkan akan terungkap pula nama-nama oknum yang ada di belakang gugatan lahan HGU No.62 kebun Penara tersebut.
Saat ini sudah menjadi isu santer bahwa lahan HGU Penara milik PTPN 2 yang lokasinya sangat strategis di sekitar Bandara Kuala Namu itu, menjadi inceran banyak pihak untuk dikuasai. Sebab di samping lokasinya sangat strategis, areal yang seluruhnya mencapai 533 hektar itu juga memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sementara itu untuk membuat putusan sela dalam persidangan awal ini, Ketua Majelis hakim akan melanjutkan persidangan, pada Kamis 27 April mendatang.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar