Enam Anggota Geng Motor Ditetapkan sebagai Tersangka

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polrestabes Medan mengamankan enam orang pelajar pasca penyerangan dan merusak steling pedagang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, pada Jumat (14/4) kemarin.



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan keenam pelajar yang diduga sebagai anggota geng motor itu telah dijadikan dijadikan tersangka.


"Keenamnya orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca penyerangan dan merusak  steling pedagang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kota Medan,"kata Kompol Fathir, Minggu (16/4/2023).


Kasat Reskrim menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku ini tidak memiliki alasan yang jelas melakukan pelemparan dan pengerusakan steling dagangan milik warga.


"Pedagang yang mengalami kerusakan telah melaporkan ke Polisi, sehingga keenam remaja tersebut kita amankan,"ucapnya.


Kompol Fathir menyampaikan,  keenam pelaku yang usainya masih 15 - 16 tahun masih menjalin proses hukum.


"Pelaku usia anak, meskipun demikian kami tetap lakukan proses hukum apa bila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.


Sebelumnya aksi gerombolan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat kembali lagi terjadi.


Aksi brutal para anggota geng motor ini sempat tertangkap kamera amatir warga dan viral di media sosial yang melakukan konvoi di jalan dan melempari para pedagang kaki lima di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, dengan menggunakan batu pada Jumat (14/4/2023) kemarin.


Akibatnya, sebuah Steling dagangan milik warga rusak dibikin para gerombolan geng motor.


Kategori : News


Editor     : AAS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama