Eksepsi Ditolak, Murachman Tetap Diadili di PN Lubuk Pakam

DELISERDANG, suarapembaharuan.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam putusan sela, Kamis (27/4), menolak eksepsi Penasehat Hukum Murachman yang meminta dakwaan Jaksa dibatalkan karena tidak jelas dan kabur. 



Hakim Ketua Majelis Hendra Nainggolan dalam pertimbangannya menyebutkan, dakwaan Jaksa sudah dibuat secara cermat, baik identitas, lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa kepada Murachman (65) sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.


Dengan pertimbangan pertimbangannya Majelis Hakim yang terdiri dari 5 Hakim PN Lubuk Pakam memutuskan menolak seluruh eksepsi Murachman yang disampaikan Penasehat Hukumnya Johansen Simanihuruk, sehingga Murachman akan tetap diadili sebagai terdakwa yang diduga telah menggunakan surat-surat palsu dalam melakukan gugatan terhadap PTPN 2.


Seperti dakwaan Jaksa sebelumnya, Murachman, yang diduga sebagai salah satu aktor penting di belakang upaya  pengambilalihan lahan HGU No.62 /Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Bersama ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani Rokani Cs, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU, diserahkan kepada warga kelompok tani. Ratusan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, bertahun 1953 pun digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.



Meski PTPN 2 melakukan perlawanan dalam gugatan perdata itu, namun sampai di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan, atas lahan HGU seluas 464 hektar, sehingga PTPN 2 berusaha melakukan perlawan lain dengan mengajukan upaya  Peninjauan Kembali atau PK.  


Ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah novum (bukti baru) yang mengungkapkan adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan Rokani Cs. Salah satu aktornya adalah Murachman. 


Warga Dusun 3, Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru ini diduga telah memanipulasi data-data sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota kelompok tani Rokani Cs. Dengan adanya bukti-bukti baru ini PTPN 2 kemudian membuat pengaduan resmi terhadap Murachman ke Polda Sumatera Utara.


Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Murachman ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.


Untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu 03 Mei mendatang.


Kategori : News


Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama