JAKARTA, suarapembaharuan.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara dengan menghadirkan masing-masing perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri hingga Divisi Propam Polri.
Ist |
“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Senin (17/4/23).
Penyidik, ujarnya, menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik.
"Tidak perlu kita panggil, penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa," ungkap Direktur.
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar