Dilaporkan ke Mapolrestabes Medan, 4 Penggarap HGU Kebun Sampali Terancam Dijemput Paksa

MEDAN, suarapembaharuan.com - Setelah mangkir dari panggilan pertama pihak penyidik Polrestabes Medan, empat warga penggarap di areal HGU Kebun Sampali, yang dilaporkan oleh Manejer Bandar Klippa Ade Evi Azhar, terancam dijemput paksa oleh petugas Polrestabes Medan.



Menurut Manejer Bandar Klippa Ade Evi Azhar, hasil penyidikan terhadap laporan yang dibuat atas keempat penggarap ini, pihak Polrestabes Medan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Wakasat Reskrim Kompol Adrian Risky Lubis SIK, menetapkan kempat penggarap masing-masing Maryana DS, Iswono, Roscik, dan Rustam Pane sebagai tersangka, karena menguasai lahan yang merupakan areal HGU PTPN 2 di Desa Sampali. Ini sesuai keterangan yang disampaikan pihak PTPN 2 ke Polrestabes Medan.


Sebelum membuat laporan resmi ke Polisi pihak PTPN 2 sebenarnya sudah berulangkali melakukan pendekatan secara persuasif terhadap para penggarap yang selama ini menguasai sebagian areal HGU No.152 Sampali. Pendekatan ini diharapkan bisa menjadi titik temu dan para penggarap bersedia dengan legowo meninggalkan areal HGU tersebut. Namun upaya persuasif ini kurang ditanggapi pihak penggarap. Mereka seakan tidak ingin keluar dari areal tersebut. Itulah yang akhirnya memaksa pihak PTPN 2 membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.


"Kita serahkan sepenuhnya ke penyidik bagaimana proses selanjutnya," jelas Manejer Bandar Klippa Ade Evi Azhar saat ditemui di kantor Kebun Sampali Selasa sore (04/04).


Sementara itu menurut Penasehat Hukum PT NDP (Anak Perusahaan PTPN 2), Sastra SH, MKn sebenarnya para penggarap sadar bahwa mereka menguasai tanah yang bukan hak mereka. Namun karena ada dorongan dari pihak-pihak lain, sehingga mereka mencoba bersikeras untuk bertahan di sana. “Secara hukum sama sekali tidak ada dasar mereka bertahan di sana. Penyelesaian secara persuasive sudah berulangkali dilakukan, namun mereka tetap bersikeras, maka jalan terbaiknya adalah melaporkan persoalan ini ke pihak Kepolisian. Itu merupakan langkah yang harus ditempuh PTPN 2 sebagai pemegang hak atas lahan tersebut,” tambah Sastra.


Sementara itu pihak Polrestabes Medan masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat data, sebelum melakukan pemanggilan kedua terhadap keempat warga penggarap di areal HGu Sampali ini. Jika panggilan berikutnya, keempat nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak juga hadir memenuhi panggilan Polisi, maka mereka terancam dijemput secara paksa oleh petugas Kepolisian.


Kategori : News


Editor     : ARS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama