JAKARTA, suarapembaharuan.com - Carut marut sengketa antar pimpinan PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) belum kunjung menemukan titik terang. Sengketa yang melibatkan Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama PT. CLM, berdampak terhadap kriminalisasi 3 orang karyawan PT. CLM.
Ketiga Karyawan PT. CLM atas nama Achmad Sobri, Bachtiar Febriardhi, dan Ajat Sudrajat saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Timur tanggal 08 November 2022 dan ketiga orang tersebut sedang di tahan di Rutan Polres Luwu Timur atas dugaan Tindak Pidana Pencurian/Penggelapan dokumen dan barang inventaris PT. CLM. Sungguh aneh, Laporan tersebut tidak menguraikan dokumen dan barang inventaris apa yang di duga di curi atau digelapkan.
Kuasa Hukum Karyawan PT. CLM, M. Pilipus Tarigan menyayangkan sikap institusi Kepolisian yang tidak mengindahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ketiga karyawan tersebut. Ia mengatakan “kami telah bersurat kepada kepolisian dan menjelaskan bahwa kasus ini bermula atas sengketa kepemilikan saham PT. CLM yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta"
"Jadi kepolisian harus menunggu terlebih dahulu hasil putusan tersebut baru dapat menindaklanjuti perkara pidana ini, sebagaimana dalam azas Prejudicial Gesill, jangan sampai klien kami dikriminalisasi seperti ini namun dikemudian hari pelapor kehilangan legal standingnya, yang saat ini memposisikan dirinya sebagai pihak yang sah. Terlebih saat ini, orang tua dari salah satu klien kami Achmad Sobri yang sudah uzur dan saat ini sedang mengalami sakit keras tetap tidak diberikan izin untuk keluar sementara menjenguk kondisi orang tuanya.” tutupnya.
Apalagi bila dikaitkan antara Dugaan Pencurian dengan Pasal Penggelapan sangat jauh tetapi Penyidik berusaha menghubungkan-hubungkan seperti menebar jaring yang bertujuan menjaring dengan berbagai cara demi memuluskan tujuannya. Motif dibalik Proses hukum ini diduga tidak bermaksud untuk mencari keadilan substantif tetapi dijadikan sebagai alat pihak tertentu.
Bahkan hingga hari ini, Ketiga klien kami belum pernah di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. CLM. Bagaimana klien kami diduga mencuri dokumen yang sudah lebih dulu digunakan sebagai alat kerja?. Klien kami juga belum pernah diminta atau disurati untuk mengembalikan dokumen atau inventaris yang di Laporkan oleh Pelapor.
Tidak terima dikorbankan begitu saja kemudian pada hari Senin, 3 April 2023 melalui Kuasa Hukumnya ketiga karyawan PT. CLM, M. Pilipus Tarigan dan Junior Mangikini mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili. Tercatat dalam nomor perkara Pengadilan Negeri Malili Nomor: 1/Pid/Pra/2023/PN.Mll.
Kuasa Hukum Ketiga Karyawan PT. CLM M. Pilipus Tarigan percaya dan berharap kepada Pengadilan Negeri Malili khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Praperadilan ini akan objektif dan menghadirkan kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya.
Ia juga mengajak masyarakat luas untuk memantau kinerja Polri dan memberikan masukan bagi Polri sebagai lembaga yang dapat dipercaya publik sebagai pengayom masyarakat.
Kategori : News
Efitor : AHS
Posting Komentar