AKBP Achiruddin Hobi Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos

MEDAN, suarapembaharuan.com – Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan usai dikenai sanksi terkait anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.


Ist

AKBP Achirudin Hasibuan resmi dinyatakan bersalah setelah diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, Rabu (26/4/2023).

 

 Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga secara tegas menocopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).


“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

 

Lebih lanjut, menurut Hadi, Achirudin  telah melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

 Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.


AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

 

 Sementara, aktivitas Achiruddin juga disorot netizen, melalui akun Instagram @achiruddinhasibuan terungkap ayah dari Aditya Hasibuan ini sering memamerkan motor gede (moge).

 

 Diketahui moge merupakan kendaraan dengan harga tinggi yang identik dengan kelas sosial orang kaya.

 

Sedangkan berdasarkan penelusuran informasi diperoleh di laman LHKPN, kekayaan total Achiruddin Hasibuan yaitu sebesar Rp467.548.644. Laporan harta dan kekayaan ini disampaikan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan di LHKPN pada 24 Maret 2021.


Berdasarkan laporan tersebut, dia mengaku memiliki 1 bidang tanah seluas 566 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp46.330.000.

 

 Kemudian dirinya juga tercatat hanya memiliki 1 alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370.000.000. Namun dalam laporan kekayaan ini tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya.

 

 Dia juga mengaku memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644, tidak memiliki harta bergerak lainnya serta tidak memiliki surat-surat berharga.


Kategori : News


Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama