MEDAN, suarapembaharuan.com - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Ist |
Pantauan di Mapolda Sumut, Kamis (27/4/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat mengenakan kaos hijau lengan panjang digiring personel Bidang Propam dari gedung Dit Tahti Polda Sumut ke Dit Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
"Sabar dulu ya rekan-rekan media, nanti akan disampaikan," ujar personel Dit Reskrimum Polda Sumut kepada awak media.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) ditahan Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) karena membiarkan anaknya AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Propam Pold Sumut, Kombes Pol Dudung.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar