Warga Masih Diberi Waktu untuk Menerima Tali Asih, Kabag Ops : Jika Ada Tuntutan yang Berlebihan Itu Pemerasan!

Delapan warga Pensiunan dan enam warga penggarap areal HGU 152 Sampali masih diberi kesempatan untuk menerima tali asih sebagai kompensasi terhadap pengembalian lahan di atas rumah dinas karyawan yang selama ini mereka tempati. Namun jika mereka tetap bersikeras sampai batas waktu yang ditentukan, PTPN 2 akan melakukan pengosongan paksa. Jika sampai saat itu maka mereka tidak lagi berhak mendapatkan tali asih.



Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum PT NDP, Sastra SH MKn, dalam rapat koordinasi unsur gabungan di Mapolrestabes Medan, Selasa (21/03) yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes AKBP Arman Muis. Dalam rapat yang dihadiri juga Kabag Hukum PTPN 2, Kabag Tapem Pemkab Deli Serdang, Camat Percut Sei Tuan, dan unsur Desa Sampali, Kabag Ops yakin persoalan dengan 14 warga yang masih bertahan dan menolak tali asih yang ditawarkan PTPN 2, masih bisa diselesaikan secara persuasif. Seharusnya para warga hadir dalam Rapat koordinasi ini, namun sampai menjelang tengah hari, tidak satu pun dari mereka hadir. "Tapi tidak apa-apa, ketidakhadiran mereka hari ini sebenarnya sudah merupakan isyarat bahwa mereka menyadari mereka salah," ujar Kabag Ops Polrestabes Medan.


Arman Muis tetap menyarankan untuk diselesaikan secara persuasif, dan pihaknya bersama unsur Muspika Percut Sei Tuan siap membentuk tim yang akan melakukan dialog dengan warga yang masih bertahan. Tim akan mencari secara detail apa yang membuat mereka bertahan terus dan menolak tali asih. "Padahal kalau dilihat apa yang diberikan PTPN 2 atas pengembalian lahan di atas areal rumah yang mereka tempati sudah sangat positif," tambah Arman Muis.



Penyelesaian secara persuasif juga didukung Kabag Tapem Pemkab Deli Serdang, Sagala dan Camat Percut Sei Tuan A. Fitrian Sukri. "Tapi jika cara ini tetap tidak membuahkan hasil, maka ketentuan hukum harus dijalankan," ujar Kabag Tapem Pemkab Deli Serdang itu.


Sementara itu Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja mengungkapkan, para warga sangat bersikeras untuk mendapatkan tali asih dengan nilai fantastis, seperti nilai jual-beli lahan bersertifikat. "Padahal kita sudah mengakomodir berbagai tuntutan yang disampaikan para penggarap, sehingga dari 150 kepala keluarga yang selama ini berada di areal HGU sudah bisa kita selesaikan tali asih ya sebanyak 136 kepala keluarga," jelas Ganda Wiatmaja.



Di sisi lain, tambah Ganda, PTPN 2 memiliki program pembangunan rumah bersubsidi yang bisa dimanfaatkan keluarga pensiun. Rumah sederhana yang akan dibangun di Desa Sidodadi Kematan Batang Kuis itu meliputi areal seluas 20 hektar. "Program Rumah Subsidi ini juga bisa dijadikan solusi bagi warga, jika  mereka ingin mendapatkan rumah setelah keluar dari lahan HGU 152 Sampali itu.


Menyikapi rencana pemagaran di areal HGU tersebut didukung penuh oleh Kabag Ops, karena areal tersebut adalah milik PTPN 2, dan warga sama sekali tidak memiliki alas hak bertahan di atas lahan tersebut. "Apa yang sudah ditawarkan PTPN 2 seperti saya sebutkan tadi sudah cukup bagus. Tapi jika ada upaya-upaya yang mengarah ke tuntutan yang tidak masuk akal dari warga, itu pemerasan namanya," tegas Kabag Ops Arman Muis. **

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama