TAPTENG, suarapembaharuan.com - Polsek Barus berhasil mengamankan uang palsu (Upal) bernilai seratusan juta rupiah dari tangan pasangan suami istri (pasutri) asal Propinsi Jambi.
Ist |
"Pasutri ini yakni RT (47) dan DK (46), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi," ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, Senin (13/3/2023).
Pasutri tersebut diamankan saat mereka mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, pada Rabu (8/3/2023) pekan lalu.
Sebelumnya, mereka berangkat dengan menggunakan mobil pribadi dari Jambi ke Pasar Onan Barus, Tapteng, dengan membawa, dan menyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Keduanya kemudian melakukan aksinya dengan cara berbelanja membeli barang-barang di Pasar Onan Barus maksimal Rp20 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Setelah barang dibeli, mereka akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang. Kemudian uang kembaliannya dikumpulkan untuk mendapat keuntungan," ucap Gurning.
Kedua pelaku ternyata sudah melakukan aksi dibeberapa propinsi di Indonesia. Keduanya sebelumnya diketahui beroperasi di wilayah Propinsi Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar). Di Propinsi Jambi, mereka melakukan aksinya sejak September 2022 dan di Sumbar sejak 28 Februari-6 Maret 2023.
"Selanjutnya di Propinsi Sumut tepatnya di Onan Barus, Tapteng. Masyarakat yang langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya ke Polsek Barus. Tepatnya pada Rabu 8 Maret 2023 pekan lalu," beber Gurning.
Kepada polisi, RT mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Jakarta. RT juga mengaku mengenal pelaku lewat Group Pinjaman Online (Pinjol) Facebook.
Kemudian, RT juga mengaku awal mendapatkan uang palsu tersebut dari W pada September 2022 lalu sebesar Rp15 juta di Terminal Pulo gadung, Jakarta. Untuk mendapatkannya, RT menyerahkan uang asli sebesar Rp5 juta.
Berlanjut Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp60 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp180 juta.
"Untuk penanganan kasus ini Polsek Barus telah melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng. Keduanya dipersangkakan pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," pungkas Gurning.
Posting Komentar