Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua, Polisi Tak Perlu Ragu Tangkap Sugeng IPW

JAKARTA - PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor menyayangkan sikap tidak profesional Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang tidak menghormati dan membangkang dari panggilan polisi. Sugeng IPW tidak memenuhi panggilan pertama Polda Sulawesi Selatan terkait tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba. 


Menurut Dion, jika Sugeng IPW tak memenuhi panggilan kedua, maka polisi tidak perlu ragu menangkap yang bersangkutan.




"Jadi, apabila sudah ada panggilan kedua tetapi tetap membangkang, sudah seharusnya sugeng ditangkap, negara tidak boleh kalah melawan pembangkang aturan," ujar Dion kepada wartawan, Selasa (8/3/2023).


Dion mengatakan, semua orang sama di depan hukum dan berpotensi dipanggil polisi untuk menjadi saksi. Menurut dia, menjadi saksi tidak terlalu susah karena hanya mengatakan apa yang diketahui, dilihat atau didengarnya. Karena itu, kata dia, Sugeng IPW tidak perlu takut hadiri panggilan polisi dibandingkan menentang sistem hukum yang berlaku.


"Apa yang dilakukan Sugeng IPW adalah contoh yang buruk dalam penegakan hukum, merasa seolah-olah berada di atas hukum. Dugaan pembangkangan ini memperkuat sinyalemen kami bahwa sebenarnya Sugeng IPW ini berpraktek sebagai pengacara Helmut, tetapi menggunakan baju IPW. Dia menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua IPW dan berbicara seolah-olah sebagai IPW," jelas Dion.


Dion meyakini panggilan polisi terhadap Sugeng IPW berkaitan dengan informasi-informasi penting yang pernah diungkapkan Sugeng IPW yang akan digali polisi. Karena itu, kata Dion, seharusnya Sugeng IPW memenuhi panggilan polisi untuk mengungkapkan keterangannya, bukan malah melawan secara terbuka dengan rilis terus-menerus.


"Sugeng IPW jadi saksi itu karena dia juga banyak rilis yang cenderung fitnah dan tidak bisa dia buktikan, sekarang kesempatan dia membuktikan rilis-rilisnya itu di hadapan polisi," tutur Dion.


Lebih lanjut, Dion juga mempertanyakan independensi dan objektivitas Sugeng IPW yang begitu ngotot membela kepentingan mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Menurut Dion, sebaiknya Sugeng IPW jujur saja, jika memang menjadi pengacara Helmut dan tidak mempertaruhkan kredibilitas IPW.


"Kami menduga lembaga IPW sudah disalahgunakan oleh Sugeng untuk kepentingan pribadinya. Bisa jadi Sugeng sudah menjalankan praktik lawyer, tetapi mengatasnamakan IPW. Ini tidak betul. IPW harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan. Sekarang ini, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian,” pungkas Dion.


Diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso telah mengatakan dirinya siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba. 


Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis 1 Maret 2023. Namun, Sugeng tidak memenuhi panggilan tersebut karena menilai surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata. 


Hal itu, kata Sugeng, terlihat nyata pada 

Surat Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional di mana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu


"Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor : 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan pemberitaan-pemberitaan Media," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).


Sugeng juga mengatakan dirinya sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan tanggal 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut. Dia mengaku memberikan pendapat dalam rilis 23 Februari ebruari 2023 sebagai tanggung organisasi IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma. 


"Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka saya,  ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada," pungkas Sugeng.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama