JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Polri, TNI dan BIN untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam mem-backing kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Google |
Dugaan ini, kata Petrus telah muncul dalam laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) kepada Kepala BIN dengan tembusan kepada 12 lembaga negara lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO).
"Polri, Pusat Polisi Militer dan BIN jangan membiarkan saja informasi atau laporan Romo Paschalis terkait dugaan backing sindikat TPPO oleh Kolonel TNI Bambang Prianggodo selaku Waka BIN Daerah Kepri," ujar Petrus dalam keterangannya, Selasa (14/2/2024).
Petrus mengakui, Bambang Prianggodo telah membantah melakukan backing kasus TPPO. Bahkan Bambang telah melaporkan Romo Paschalis ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah. Meskipun demikian, kata Petrus, Polri, TNI dan BIN tetap harus mengusut dugaan keterlibatan Bambang agar tidak memperlemah upaya Negara mencegah dan menindak sindikat TPPO di Batam.
"Praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi, bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah. Namun anehnya pimpinan penegak hukum terutama yang menjadi bagian dari GT-PP TPPO seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan," tandas Petrus.
Apalagi, kata Petrus, Romo Paschalis selaku ketua KKPPMP merupakan bagian dari masyarakat dan organisasi profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam. Menurut dia, tugas Romo Paschalis dilindung dan dijamin oleh UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan, peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO.
"Laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO, merupakan laporan dan/atau informasi resmi dari masyarakat yang sifatnya wajib karena BIN dan 12 Lembaga Negara lainnya yang menerima tembusan laporan itu merupakan lembaga Negara yang tergabung dalam GT PP TPPO," tandas Petrus.
"Karena itu laporan Romo Paschalis adalah dalam rangka melaksanakan peran serta masyarakat dan laporannya itu bersumber pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, untuk menjadi perhatian Pemerintah sesuai perintah UU," ungkap dia menambahkan.
Lebih lanjut, Petrus menyarankan agar Kolonel TNI Bambang Prianggodo dinonaktifkan dari jabatan Waka BIN Daerah Kepri dan dikembalikan TNI AD. Hal tersebut dilakukan agar Bambang menghadapi pemeriksaan etik terkait dugaan keterlibatannya dalam mem-backing kasus TPPO di Batam.
"Laporan Kolonel Bambang Prianggodo tentang penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik/fitnah oleh Romo Paschalis, kami nilai sebagai upaya mengkriminalisasi Romo Paschalis dengan target memperlemah peran serta masyarakat dalam mengungkap jejak backing TPPO," pungkas Petrus.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar