JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kuat Maruf terdakwa pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya divonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iman Santoso, Kuat Ma’ruf terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua, pada penggal 2022 lalu.
Kuat Maruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Sama seperti memvonis Sambo dan Putri Candrawathi, putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf untuk dihukum pidana 8 tahun penjara. Kuat bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar