Putri Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023). Putusan hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.


Google

Menurut hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, Agustus 2022 lalu.


"Tidak ada yang meringankan. Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ujar hakim saat membacakan putusan pengadilan.


Menurut hakim, Putri Candrawathi memberikan keterangan berbelit - belit saat menjalani proses persidangan. Sebaliknya, Putri justru memberikan keterangan dengan menempatkan dirinya sebagai korban.


"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya namun justru menempatkan diri sebagai korban. Perbuatan Putri juga memutus masa depan banyak anggota Polri.


Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.


Kategori : News

Editor     : ZHR


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama