SIMALUNGUN, suarapembaharuan.com - Areal Hak Guna Usaha (HGU) No.7 Afdeling 2 kebun Balimbingan yang telah dibebaskan dari warga penggarap, mulai ditanam ulang dengan bibit kelapa sawit. Acara penanam ulang dipimpin langsung Manejer kebun Balimbingan Aulia Irfan, pada Jumat kemarin, bersama jajaran kebun Balimbingan dan satuan pengamanan kebun.
Saat ini sudah hampir seluruh areal seluas 92, 47 hektar yang selama ini dikuasai warga penggarap dibersihkan untuk dilakukan penanaman ulang seseai rencana PTPN 4 memperluas areal kelapa sawit khususnya di kebun Balimbingan, Simalungun, yang dinilai memiliki potensi produksi cukup besar. Sebab Afdeling 2 merupakan areal kelapa sawit produktif yang mampu menghasilkan tandan buah segar (tbs) hingga 27 ton per hektar.
Menurut GM Distrik I PTPN 4, Masaeli Lahagu didampingi Manejer kebun Unit Balimbingan, Aulia Irfan, pihaknya sudah memiliki stock bibit kelapa sawit unggul untuk ditanam di afdeling 2 “Kita sudah menyiapkan stock bibit yang akan digunakan untuk areal afdeling 2 Balimbingan ini,” jelas Lahagu beberapa waktu lalu.
Menurut Aulia Irfan, untuk areal afdeling 2 itu dibutuhkan sekitar 13 ribu batang bibit kelapa sawit, yang diambil dari stock bibit di kebun Unit Balimbingan maupun Distrik I.
Bagi PTPN 4 kembalinya lahan HGU afdeling 2 seluas 96,47 menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya melakukan optimalisasi asset yang sasaran akhirnya adalah untuk meningkatkan produksi kelapa sawit. Sebagai salah satu Perusahaan Perkebunan Negara di bawah BUMN, PTPN 4 juga dituntut untuk ikut berkontribusi bagi pencapaian target maksimal produksi kelapa sawit nasional, khususnya untuk produksi minyak goreng.
Direktur Utama Holding PTPN III (Persero), Muhammad Abdul Ghani sebelumnya mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh pihak PTPN 4 dalam menyelesaikan kasus HGU Afdeling 2 Balimbingan, khususnya dalam mengambil langkah persuasif terhadap warga penggarap. Sebab dengan melakukan koordinasi dengan Forkopimda Simalungun terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi, serta melakukan pendekatan ke warga penggarap, akhirnya eksekusi oleh PN Simalungun bisa berjalan kondusif.
“Penyelesaian yang dilakukan pihak PTPN 4 dalam kasus kebun Balimbingan, bisa dicontoh PTPN-PTPN lain dalam menyelesaikan sengketa dengan warga penggarap,” ujar Abdul Ghani saat berdialog dengan unsur Direksi PTPN group, di lokasi pabrik Minyak Makan Merah, di Pagar Merbau beberapa waktu lalu.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar