Polrestabes Medan Tangkap Perampas Motor Pasutri

MEDAN, suarapembaharuan.com - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II,  Kecamatan Medan Area.


Ist

Ketiga pelaku diketahui bernama Muhammad Saleh Lubis als Aleh (26), dan Handoko alias Oko (35) dan Abot.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu 05 Februari 2023 sekitar 06.40 WIB.


"Saat itu korban hendak pergi belanja di pagi hari didatangi tiga pelaku dengan membawa senjata tajam jenis parang dan merampas sepeda motor milik korban,"kata Kompol Teuku Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha, Sabtu (18/2/2023).


Setelah dilakukan penyelidikan, kata Fathir, diketahui bahwa yang melakukan tindakan pidana pencurian adalah komplotan berjumlah lima orang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.


"Para pelaku mencari korbannya dengan acak. Lima orang ini ada yang memonitor situasi, ada yang bertugas untuk mencari korban, dan ada yang bertugas untuk menjual barang hasil kejahatannya,"ungkapnya.


Dari kelima orang tersebut, Kompol Fathir menerangkan tigaorang sudah dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2023.


"Dua pelaku ditangkap di daerah Provinsi Riau. Sedangkan satu pelaku lagi ditangkap di daerah Tembung," ungkapnya.


Kompol Fathir menjelaskan Tim Khusus yang dibentuk Bapak Kapolrestabes Medan sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.


"Kami Polrestabes Medan akan mengejar terus keberadaan pelaku dan akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang beraksi di Kota Medan, "ujarnya.


Sementara dari hasil penyelidikan, Kompol Fathir menyebutkan ada 9 lokasi kejadian yang dilakukan para pelaku.


"Untuk korbannya sudah kita identifikasi dan saat ini sedang kita dalami kaitannya dengan barang bukti dan para pelaku lainnya," pungkasnya.


Kategori : News

Editor     : AAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama