Polda Sumut Pastikan Tidak Ada Penimbunan MinyaKita oleh PT YAN

MEDAN, suarapembaharuan.com – Polda Sumut tidak ada menemukan penyimpangan penimbunan minyak goreng subsidi pemerintah di gudang  PT. Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zain Hamid Kecamatan Medan Johor.


Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ist

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, petugas turun melakukan penyelidikan atas temuan tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), yang menemukan sebanyak 7000 kardus atau setara 75,6 ton minyak goreng merk “Minyakita”.

 

Hasilnya, penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut tidak menemukan adanya unsur penimbunan Minyakita oleh PT. Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail.

 

“Tidak ada penimbunan, semua berjalan sesuai aturan dan SOP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi soal temuan 75,6 ton Minyakita di gudang PT.Yorgo Anugerah Nusantara/PT.Yargo Jawara Retail, Jumat (17/2/2023).


Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, adapun 75,6 ton Minyakita masih disimpan digudang karena terjadi perubahan peraturan.

 

Disebutkan Kabid Humas, dari investigasi yang dilakukan penyidik Poldasu diketahui untuk mengatasi  kelangkaan minyak goreng dipasaran  bersamaan terjadinya pandemi Covid 19, pemerintah memperbolehkan  distributor dan konsumen untuk memasarkan minyak goreng walau belum ada izin BPOM dan lisensi SNI.

 

Namun seiring mulai pulihnya minyak goreng dipasaran, sambung Kombes Hadi Wahyudi, kemudian muncul peraturan harus mencantumkan dalam kemasan  BPOM dan SNI.

 

“Karena sudah terlanjur diproduksi, sehingga pihak perusahaan menyimpan Minyakita di gudang menunggu izin BPOM dan SNI keluar,” jelas Hadi.

 

Kata Kombes Hadi lagi, beberapa saat setelah tim Satgas Pangan Pempropsu turun ke PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, izin BPOM sudah keluar dan perusahaan langsung mendistribusikan Minyakita ke pasaran.

 

“Pihak perusahaan sudah mendistribusikan Minyakita. Jadi tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.

 

Diungkapkan Kabid Humas, andai pihak perusahaan menjual Minyakita tanpa izin BPOM, tentunya melanggar peraturan.

 

“Jadi pihak perusahaan sudah menjalankan sesuai SOP,” pungkasnya menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan hasil investigasi itu ke tim Satgas Pangan Pemprop Sumut.

 

Dikonfirmasi ke PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, SH, MBA menjelaskan pihak produsen maupun distributor, tidak benar melakukan penimbunan sebagaimana tuding selama ini. Namun, pendistribusian terkendala dengan administrasi saja.

 

Dijelaskan Refman Basri, terkait dengan tidak mengedarkan minyakita pada Januari 2023, karena  BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tentang boleh mengedarkan minyakita tanpa SNI dan logo halal.

 

 Relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022 sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi design kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.

 

“Di Januari, sisa stok minyakita 7000 kotak atau setara 75,6 ton tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelas dia.

 

Lanjut Refman Basri, program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal (tahap 2) kembali diterbitkan oleh BPOM dan surat edaran diterima perusahaan melalui wa group yang dibuat kemenperin “peserta simirah” tanggal 13 Februari 2023 sore. Kemudian, sisa kemasan minyakita sudah mulai didistribusikan kembali tanggal 14 Februari 2023,” kata dia.

 

Refman Basri menambahkan pihaknya tetap fokus agar minyak goreng selalu tersedia di pasar khususnya Sumatera Utara. Jadi stok di pabrik tetap harus ada tapi bukan berarti penimbunan.

 

“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan ataupun peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mensejahterahkan masyarakat dengan memproduksi minyakita sesuai dengan kapasitas produksi kemasan minyakita,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak mendadak terkait kelangkaan Minyakita ke produsen atau distributor minyak goreng di Medan, Senin (13/2/2023).

 

Hasil tersebut menemukan Minyakita sebanyak kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT. Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid Kecamatan Medan Johor Medan.


Kategori : News

Editor     : ARS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama