JAKARTA, suarapembaharuan.com - Hakim Pemgadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Yosua karena Putri Candrawathi merasa sakit hati.
"Ada perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Camdrawathi sakit hati. Namun sakit hati itu bukan pelecehan," ujar hakim pengadilan saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Hakim juga mengungkapkan unsur kesengajaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut. Bukti itu disebutkan hakim dalam persidangan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ujar hakim.
Berbeda dengan tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi, menurut hakim, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang valid, sehingga dapat dipastikan tak ada pelecehan.
"Ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, namun itu bukan merupakan karena pelecehan," sebut hakim.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar