MEDAN, suarapembaharuan.com - Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara, Robert MT Sianipar menyampaikan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu yang dilaporkan sejak tanggal 15 Desember 2021 di Polres Samosir dengan korban Luhut Situngkir harus dituntaskan.
Luhut Situngkir. Ist |
"Tim kami sudah meminta permohonan gelar perkara di Bagian Wassidik Polda. Alasan kami melihat perkara pemalsuan tanda tangan yang terjadi di Samosir sudah lama bergulir dan tidak kunjung selesai oleh penyidik Polres Samosir," kata Robert yang juga Direktur LBH AJWI Sumatra Utara ini dihadapan wartawan, Jumat (10/2/2023) didampingi Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Frans Zul M Sianturi.
LBH AJWI Sumatra Utara melayangkan surat ke Kepala Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 28 Januari 2023 untuk menarik perkara di Polres Samosir ke Polda Sumatra Utara.
"Kami berpendapat penanganan perkara klien kami ini jelas sangat tidak professional. Kepolisian Polres Samosir seharusnya telah cukup memiliki bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dimana sudah memeriksa saksi tujuh orang saksi ditambah dengan hasil Laboratorium Forensik (Labfor) yang dilakukan oleh Polda Sumatra Utara," tambah Frans zul.
Diakui Frans Zul, Kepala Polisi Sumatra Utara melalui Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut harus segera memberikan petunjuk dengan menarik perkara ini dan menggelarnya di Polda Sumatra Utara demi tetap mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Sebelumnya, korban Luhut Situngkir tidak menyangka perbuatan terlapor berinsial PS membuat sertifikat tanah atas namanya berujung ranah pidana, sebab Luhut Situngkir yang bekerja sebagai guru swasta harus saban hari dipanggil pihak kepolisian baik dari Polda Sumatra Utara hingga Polres Samosir namun kasusnya tidak kunjung selesai.
"Saya sudah lelah bapak kapolda, setahun lebih perkara ini tidak selesai, saya selalu datang ke kantor polisi memenuhi panggilan, menyerahkan berkas pendukung, namun sampai sekarang tersangka tetap berkeliaran, saya sudah tidak mengerti hukum di negara ini, saya capek bapak, tolonglah saya" kata Luhut.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani pada 3 Desember 2022 lalu bahwa tujuh orang saksi sudah diperiksa, bahkan sudah memeriksa terlapor, bukti pembanding dari pelapor atau korban juga sudah diserahkan ke Polres Samosir, hingga penyidik telah menerima hasil Labfor dari Polda.
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar