Bharada Eliezer Dipertahankan Jadi Anggota Polri

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Kode Etik Polri sudah menyelesaikan sidang kode etik Polri terkait Bharada Richard Eliezer.


Dok Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, majelis kode etik Polri memutuskan Eliezer tetap polisi.


"Eliezer masih dipertahankan menjadi anggota Polri. Dia dikenakan sanksi bersifat etika," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).


Sidang kode etik yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua komisi dan anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.


Proses persidangan berjalan selama 7 jam 22 menit, dimulai sejak pukul pukul 10.08 WIB tadi. 


"Meski masih dipertahankan menjadi anggota Polri, Eliezer tetap dikenakan demosi selama 1 tahun, bertugas di bagian Yanma Polri," sebutnya.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama