Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Lelang

MEDAN, suarapembaharuan.com - Poltestabes Medan mengungkap sindikat penipuan dengan modus menjual mobil lelang. Polisi menangkap lima orang yang mengaku pegawai kejaksaan.


Ist

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, kelima tersangka berinisial, Zl, AS, KW, RH dan TP.


“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” terang Fathir, Minggu (22/1/2023).


Kelimanya, sambung Fathir, memiliki peran berbeda, ada meyakinkan korban dan mengaku sebagai pegawai kejaksaan.


“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,” jelasnya.


Kemudian, juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.


“Bahkan, ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujarnya.


Atas perbuatan tersangka, korban menderita kerugian Rp 15 juta.


“Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,” jelasnya.


Menurut Fathir, pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah.


“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,” ungkapnya.


Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui korban-korban lainnya.


Mereka diganjar pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.


Kategori : News

Editor     : RAS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama