Plt Wali Kota Bekasi Copot Sekda Reny Hendrawati

BEKASI, suarapembaharuan.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Reny Hendrawati. Pergantian Sekda Kota Bekasi dianggap mendadak dan mengagetkan berbagai pihak. 


Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kiri) mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Reny Hendrawati (tengah), Selasa (3/1/2023). Ist

Reny Hendrawati sejak Selasa (3/1/2023) ditugaskan menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan.  Sedangkan, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. 


“Pergantian Sekretaris Daerah Kota Bekasi sudah lama dilakukan dan sifatnya bukan mendadak,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin, kepada wartawan Rabu (4/1/2023).


Dia menjelaskan, pergantian jabatan didasari evaluasi kinerja dengan mempertimbangkan masukan berbagai kalangan dan bukan keputusan yang mendadak.


Diketahui, Reny Hendrawati merupakan putri politisi senior Partai Golkar Kota Bekasi. Pengangkatan Reny Hendrawati sebagai Sekda dilakukan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebelum kepala daerah ini tersangkut kasus korupsi. Saat itu, Reny sempat mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut dari perkara Rahmat Effendi.


Pelaksanaan alih tugas jabatan Sekda Kota Bekasi dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022 lalu. 


Sedangkan, pelantikan melalui Surat Keputusan Nomor 821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 


Pemerintah Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bekasi setelah melakukan tahapan evaluasi kinerja dan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.  


Selain itu, tahapan evaluasi kinerja Sekda telah dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2022 yang dilakukan tim evaluasi yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Kepala Inspektorat Jawa Barat dan Guru Besar Universitas Padjadjaran.  


Hasil evaluasi panitia evaluasi kemudian disampaikan kepada Kepala KASN, Kemendagri, dan Gubernur Jawa Barat. (MAN)


Kategori : News

Editor     : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama