INDRAMAYU, suarapembaharuan.com - Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) DPC Kabupaten Indramayu telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol kabupaten Indramayu, Rabu (18/01/2023).
Ist |
SKT diserahkan Wawan Indrasetiawan Sub Kordinator Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Indramayu, kepada Ketua PJS DPC Kabupaten Indramayu, Rastim Kenaji.
Wawan selaku Kesbangpol Indramayu mengharapkan agar setiap kegiatan dilaporkan ke pihak Kesbangpol.
“Kami serahkan Surat Keterangan Terdaftar kepada organisasi PJS DPC Kabupaten Indramayu. Silahkan segala kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan ke kami, semoga PJS membawa kemajuan organisasi, bangsa dan negara,” ungkap Wawan.
Ketua DPC PJS Indramayu, Rastim Kenaji mengucapkan terima kasih kepada pihak Kesbangpol yang telah menerima pendaftaran PJS Indramayu.
”Saya atas nama pengurus PJS DPC Kabupaten Indramayu sangat berterima kasih kepada Kesbangpol Kabupaten Indramayu yang telah memberikan Surat Keterangan Terdaftar ini. Ini merupakan perintah Undang-undang yang sudah disampikan oleh Ketua Umum DPP untuk ditindaklanjuti hingga ke semua tingkat organisasi,” tuturnya.
Dijelaskan Rastim Kenaji jika kantor PJS Indaramayu untuk sementara berada di Desa Gabuswetan, RT 006 RW 001, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
“Segala surat menyurat yang berhubungan dengan organisasi bisa dikirim ke alamat diatas. Bahkan kami siap menerima kunjungan dari birokrasi pemerintah atau para rekan media untuk bersinergi membangun daerah, termasuk menjadikan wartawan di Indramayu menjadi kompeten sesuai dengan visi PJS,” Rastim Kenaji.
Sementara itu, Sekjen DPP PJS, Taswin Hasbullah sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh DPC PJS Indramayu provinsi Jawa Barat. Ini merupakan perwujudan dari ketaatan PJS terhadap negara yang wajib mendafatarkan diri ke pemerintah.
“Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dalam penyampaiannya di beberapa kali pertemuan internal pengurus berharap agar pengurus PJS disemua tingkatan melakukan hal yang sama. Pendafatran ke Kesbangpol adalah wajib hukumnya sebagai ketaatan PJS atas aturan di negeri ini,” ungkap Sekjen PJS, Taswin Hasbullah mengutip penyataan Ketua Umum PJS. (PR)
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar