JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Google |
Lukas Enembe diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
“Dalam proses penangkapan tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/1/2023), dalam keterangan tertulisnya.
Proses penangkapan tersebut kata Ali, berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.
KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain itu, tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
"KPK berkomitmen untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi di Papua ini hingga tuntas," ujar Ali Fikri.
Hal itu sebagai wujud bahwa pemberantasan korupsi KPK adalah untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi.
Sebab, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya.
KPK pun kata dia, tidak berhenti pada upaya penindakan, namun akan gencar melakukan pelbagai upaya pendampingan, Pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.
Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada masyarakat dan sistem tata kelola yang mendukung penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga akhirnya terwujud masyarakat yang maju dan berbudaya antikorupsi.
Kategori : News
Editor : YZS
Posting Komentar